Koperasi

Landasan Hukum Koperasi di Indonesia di atur dalam UU No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Dalam undang-undang koperasi tersebut bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Sebelum kita lebih jauh mempelajari koperasi, marilah kita lihat fenomena koperasi disekitar kita. Sebagai gerakan ekonomi rakyat apakah koperasi sudah berperan dalam menyejahterakan rakyat ? Masih banyak tugas yang harus kita lakukan kaitannya dengan koperasi sebagai wadah pergerakan perekonomian menuju masyarakat sejahtera adil dan makmur. Ditengah arus globalisasi dunia, dimana persaingan dunia usaha semakin meningkat, selayaknya koperasi dapat mengambil peran dalam percaturan ekonomi.
         Koparasi hanya mampu berperan jika masyarakat sadar bahwa dalam persaingan global membuat wadah perjuangan ekonomi adalah suatu keharusan. Ibaratnya serigala hanya akan menerkam domba yang sendirian. Demikianlah kondisi ekonomi masyarakat kalangan menengah kebawah. Kita harus bersatu membentuk masyarkat yang berdaya dalam bidang ekonomi.

Prinsip-Prinsip Koperasi.
Dalam menjalankan koperasi agar sesuai dengan harapan anggota koperasi harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip koperasi. Menurut UU No 25 Tahun 1992 pasal 5, prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
a. Keanggotaan Bersifat Sukarena dan Terbuka
    Tidak ada Paksaan menjadi anggota koperasi, tergantung dari motivasi masing-masing
    individu.
b. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
    Pada prinsipnya kekuasaan tertinggi di koperasi adalah ditangan anggota melalui
    rapat anggota.Jadi kebijakan dan garis-garis besar program kerja dan penganggaran
    dipegang penuh oleh anggota melalui rapat anggota, termasuk meminta
    pertanggungjawaban dari pengurus dan pengawas selaku pelaksana manajemen koperasi.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha Dilakukan secara Adil Sebanding dengan  Besarnya
    Jasa Usaha Anggota.
    Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). tidak tergantung pada besarnya modal masing-
    masing anggota, tetapi berdasarkan pada jasa yang diberikan oleh anggota kepada koperasi.

Tidak ada komentar: